Dalam sektor pelayanan kesehatan, penting bagi negara untuk menjunjung dan melindungi hak-hak kesehatan sebagai hak asasi manusia universal. Masalah ini sudah jelas diatur dalam konstitusi dan hukum internasional, yaitu bahwa semua orang harus memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Tidak boleh ada diskriminasi pada kelompok-kelompok rentan. Prinsip ini, didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, berusaha untuk memastikan bahwa rakyat dilindungi secara hukum sebagai bagian utuh dari sistem keadilan, dengan tujuan menghormati dan memenuhi hak asasi manusia secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL