Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan dasar Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan sehari -- hari masyarakat membutuhkan aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang dapat menciptakan keadilan, kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sebagai subyek hukum dituntut untuk memahami keberadaan hukum (fiksi hukum), sedangkan masyarakat yang berwenang dalam jabatannya ditunjuk sebagai aparat Negara tentu harus memahami asas hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL