Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah meluncurkan program Diklat Pintar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di negara ini. Diklat Pintar bertujuan untuk melatih dan mengembangkan sumber daya manusia yang unggul di bidang pendidikan agama, dengan fokus pada peningkatan kompetensi guru-guru agama.
KEMBALI KE ARTIKEL