Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang sebelum pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 28 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal dan PAUD dan sejenisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL