Layanan peer to peer landing atau yang sering disebut sebagai pinjaman online merupakan jenis perjanjian riil yang telah diatur pada ketentuan pasal 1754 KUHPerdata, yaitu merupakan sebuah layanan peminjaman yang secara langsung menghubungkan pihak yang membutuhkan pinjaman (debitur) dengan pihak yang memberikan pinjaman tersebut (kreditur) secara online.Â
KEMBALI KE ARTIKEL