Persoalan waris mungkin sudah tidak asing didengar, karena kerap kali menjadi topik hangat untuk diperbincangkan pada setiap keluarga. Apalagi di Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya dan agama sebagaimana semboyan "Bhineka Tunggal Ika", mengakibatkan persoalan pembagian waris ini dapat dilihat dari berbagai kerangka hukum. Sehubungan dengan itu, saat ini terdapat 3 sistem pembagian waris yang berlaku di Indonesia, meliputi Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), Hukum Islam, dan Hukum Adat.
KEMBALI KE ARTIKEL