Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sistem Pembagian Warisan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Faraidl Dilengkapi Contoh Penghitungannya

29 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:12 385 2
Persoalan waris mungkin sudah tidak asing didengar, karena kerap kali menjadi topik hangat untuk diperbincangkan pada setiap keluarga. Apalagi di Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya dan agama sebagaimana semboyan "Bhineka Tunggal Ika", mengakibatkan persoalan pembagian waris ini dapat dilihat dari berbagai kerangka hukum. Sehubungan dengan itu, saat ini terdapat 3 sistem pembagian waris yang berlaku di Indonesia, meliputi Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata), Hukum Islam, dan Hukum Adat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun