(31/03/2023) Organisasi Advokat Yuristen Legal Indonesia mendampingi aliansi korban wanaartha untuk mengakomodir gugatan class action terhadap penggelapan polis asuransi nasabah wanaartha life sebesar 15,9 Triliun. Aliansi Korban Wanaartha merapatkan barisan melawan kartel asuransi dengan didampingi Dr. Rohman Hakim, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia & Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. mendatangi istana wakil presiden guna melakukan audiensi dengan Bapak K.H. Ma'ruf Amin.Â
KEMBALI KE ARTIKEL