Mety Osman (59) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat Yuristen Legal Indonesia dengan membawa berkas pengaduan dugaan terjadinya malpraktek yang dilakukan seorang advokat hitam. Mety menyebutkan bahwa teduga kasus malpraktek telah menerima sejumlah uang jasa advokat namun tidak pernah menangani kasus yang ia percayakan. Â Ia juga menyebutkan bahwa terduga telah mengancam akan melaporkan ia kembali dengan tuduhan penipuan ketika Mety menanyakan kejelasan kasus yang ia percayakan. Mety pun memaparkan bahwa terduga telah membawa kabur uang senilai 250 juta yang ia berikan dan pada saat gelar perkara, terduga sebagai kuasa hukum tidak pernah hadir dalam gelar perkara.
KEMBALI KE ARTIKEL