Dalam sistem hukum Indonesia, istilah "dissenting opinion" mungkin tidak sepopuler di negara-negara dengan tradisi common law, namun keberadaannya menjadi semakin penting dan sering dibahas, terutama dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum. Dissenting opinion, atau pendapat berbeda, adalah suatu ekspresi yang diberikan oleh satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas dalam suatu perkara.
KEMBALI KE ARTIKEL