Indonesia merupakan  negara demokrasi yang mana pemerintahannya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi di Indonesia sendiri merupakan demokrasi secara konstitusional dikarenakan rumusan nilai dan normanya ada di dalam UUD 1945 dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia pelaksanaan Demokrasi mengalami pergantian mulai dari Demokrasi Liberal (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila pada masa orde baru (1966-1988), dan Demokrasi Era Reformasi yang hingga kini masih digunakan sejak tahun 1988. Dilihat dari demokrasi mengalami beberapa kali pergantian menunjukkan bahwa demokrasi itu bukanlah sesuatu yang turun temurun/ diwariskan dengan sendirinya namun sebaliknya yakni demokrasi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar. Demokrasi di Indonesia saat ini belum berjalan secara efektif dan sesuai harapan. Contohnya masih banyak korupsi yang merajalela di kalangan pejabat negara, kasus pelanggaran HAM yang belum teratasi dengan baik, penegakan hukum yang masih lambat dalam mengatasi masalah, masyarakat yang mengalami kekerasan oleh aparat, dll. Agar dapat mengatasi contoh masalah di atas, pendidikan demokrasi sangat diperlukan bagi generasi muda penerus bangsa. Dengan adanya pendidikan demokrasi diharapkan generasi muda mampu berperilaku dan bertindak demokratis,  memberikan jalan keluar dari beragam  masalah  mengenai bangsa dan negara, serta memperlihatkan keaktifan generasi muda dalam berpartisipasi secara nyata demi terlaksananya demokrasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL