Seiring berkembangnya adat, hukum adat muncul dalam masyarakat berupa sebuah aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, bagi masyarakat atau siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang sudah ditentukan. Prof. Mr. C. van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul "Het Adatrecht van Nederland Indie"ia mendefinisikan bahwa hukum adat itu hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL