Kegiatan judi konvensional maupun daring sudah sejak lama dilarang di Indonesia. Undang-undang di negara kita sangat jelas melarang segala bentuk perjudian melalui Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) dengan maksimal hukuman penjara empat tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL