Beredarnya surat undangan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020, sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Rapat pengesahan RUU Ciptaker yang disusun dengan metode
Omnibus Law tersebut dihadiri oleh 318 dari 572 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pembahasannya menurut netizen di media sosial dinilai terlalu terburu-buru, sehingga esensi dari pasal per pasalnya tidak mendalam dan cenderung mengakibatkan kerancuan, hal tersebut disertai dengan pengesahannya yang terburu-buru pula. Akibatnya, berbagai kalangan masyarakat mengalami kekecewaan terhadap keputusan tersebut dikarenakan masih banyak kejanggalan yang ditemukan dalam isi RUU.
KEMBALI KE ARTIKEL