Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Kebijakan di masa pendemik ini untuk melaksanakan kegiatan secara daring tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini akan sangat efektif dalam pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) karena menghindarkan seseorang kontak secara langsung dengan orang lain. Aktifitas yang dilakukan secara daring dapat memanfatkan media masa seperti WhatsApp, Twitter, Instagram, Line dan lainnya dengan menggunakan ponsel, PC, atau laptop.
KEMBALI KE ARTIKEL