Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Murtad Kembali ke Islam

30 Mei 2023   14:29 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:40 178 1
Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenarannya. Konsekuensinya ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah). Jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar. Karenanya, keluar dari Islam secara hukmi dikategorikan sebagai kekafiran kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun