Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Bisnis Syariah

16 Desember 2024   05:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:30 9 0
Mekanisme penyelesaian sengketa Bisnis syariah yang bersifat keperdataan Secara umum dapat diselesaikan melalui 3 alternatif, pertama melalui lembaga arbitrase syariah,kedua, dicapai melalui perdamaian atau dikenal dengan sistem ADR (Penentuan Debat Pilihan). Ketiga, melalui jalur litigasi (proses peradilan di pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung klausul perjanjian yang disepakati). Penyelesaian sengketa bisnis syariah dapat dilakukan melalui beberapa alternatifnya yaitu mediasi melalui lembaga arbitrase syariah, dan litigasi Menyelesaikan perselisihan bisnis melalui Mekanisme ADR berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli atau melalui mekanisme arbitrase, banyak pilihan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun