Baru saja saya mengkritik Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Eh saya menemukan berita, ternyata orang yang pertama melanggar Ingub itu, adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam laman salah satu portal berita, saya membaca, Ahok akan tetap menggunakan mobil pribadinya di hari pertama larangan penggunaan kendaraan pribadi dan dinas ke kantor dinas. Ahok punya dua alasan atas sikapnya itu. Alasan pertama, efisiensi. "Kalau besok saya tetap menggunakan mobil pribadi. Kalau misalnya saya naik bus harus pindah bus tiga kali dari rumah saya ke kantor. Itu tidak efisien. Bisa 45 menit di jalan, kalau pakai mobil pribadi hanya 20 menit," ujar Ahok ketika diminta tanggapannya seputar rencana penerapan Ingub No. 150 tersebut, seperti tertulis di laman salah satu portal berita, dan muncul pada Kamis sore (2/1).