Sang pemilik melaporkan pencurian ini dan berujung di pengadilan. saya tidak mengetahui kejadian selanjutnya setelah itu, dalam benak saya mungkin itu hanyalah sebuah ancaman yang sifatnya menakut-nakuti pada si anak agar tak mengulangi perbuatan yang serupa kelak.
Secara tak sengaja hari ini saya membaca informasi yang sama diharian Jakartapost bahwa si anak tersebut masih terus mendapat tuntutan. si anak bahkan akan menghadapi tuntutan untuk mendekam di penjara selam 7 tahun. 7 tahun karena voucer Rp 10000? nggak mungkin!!! tapi itu memang nyata walaupun ini masih sekedar isu saja belum ada keputusan resmi dari pengadilan.
Masih tersimpan rapi dibenak kita semua perihal kasus Gayus yang dinyatakan merugikan negara ini sebesar 28 miliar. dan perbuatan dia itu hanya dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun juga. waww. disini
Mari kita bandingkan kasus Gayus ini dengan kasus si anak ini secara hitungan matematika.
kita mulai dari Gayus.
28 miliar dihukum 7 tahun. 1 tahun=365, berarti 7 tahun =2555 hari. bila dihukum selama 2555 hari karena mengambil 28 miliar, maka jumlah uang yang harus dicuri sehari adalah 28 miliar dibagi 2555=Rp 10 958 904. mencuri sebesar itu hukumanya adalah 1 hari penjara.
Bagaimana dengan perjamnya? Gampang!! perhari, Rp 10 958 905 dibagi 24=Rp 456 621.
permenitnya adalah Rp 456 621:60=Rp 7610.
Kesimpulan dari kasus Gayus, berdasarkan putusan yang telah diberikan pengadilan ke Gayus karna telah menggunakan uang negara sebesar 28 miliar dengan hukuman 7 tahun penjara itu berarti seseorang harus dihukum selama semenit (mendekam dipenjara) karna telah mencuri uang sebesar Rp 7610. (logika matematika dari kasus gayus)
Nah bagaimana dengan kasus si anak di Johor baru itu, ia hanya mencuri Voucer seharga Rp 10000 , pantaskah ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara?. berkaca pada kasus Gayus maka si anak seharusnya hanya mendekam di penjara selama tak lebih dari 2 menit. 2 menit. tapi kenyataanya???
Apa yang kita lihat disini? apakah karena pelaku adalah orang kecil (bukan pisik) maka kita tinggal seenak enaknya menjatuhkan hukuman padanya? atau karna tak ada pelicin dan backing? entahlah!!
Benar, perlakuan anak itu melanggar peraturan dan melanggar hukum juga tapi apakah kita harus menghukumnya seberat beratnya, dengan alasan agar nanti dia sudah besar tak mengulangi perbuatanya lagi??
Ini adalah diskiminasi layaknya pernyataan Supriyadi Sebaya, pengacara si anak itu.
salam sayang,