Hukum Pemanfaatan Barang Gadai dalam Pandangan "Madzahibul Arba"
18 Maret 2019 06:20Diperbarui: 4 Juli 2021 04:3034900
Artinya: Dari Abu Hurairah R.A berkata Rasul SAW bersabda: binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikandan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayar biayanya(HR. Bukhari)Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.