Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hukum Pemanfaatan Barang Gadai dalam Pandangan "Madzahibul Arba"

18 Maret 2019   06:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:30 3490 0
Artinya: Dari Abu Hurairah R.A berkata Rasul SAW bersabda: binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikandan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayar biayanya(HR. Bukhari) 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun