Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria demgan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL