Salah satu berita yang menarik perhatian di koran Gala Media tanggal 10 Februari 2016 adalah tentang ditangkapnya seorang warga karena menjalankan praktek farmasi illegal. Orang itu ditangkap unit sat Narkoba Polres Banjar dalam rangka operasi antik Lodaya 2016. Tersangka diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa tramadol injeksi. Dari hasil penyelidikan, dikatakan tramadol yang diedarkan tidak memenuki standar keamanan khasiat. Dari kepolisian tersangka dijerat pasal 196 dan 198 undang-undang RI no.36 tahun 2009.
KEMBALI KE ARTIKEL