Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa pendidikan militer bagi mahasiswa lewat Program Bela Negara tidak bersifat wajib, melainkan sebatas pilihan. Mahasiswa dibebaskan untuk memilih ikut atau tidak ikut program tersebut.
Program ini dipastikan telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Dalam upaya Bela Negara, cara lain selain mengikuti program tersebut mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi narkoba di lingkungan kampus maupun di luar kampus, menolak keterlibatan radikalisme dan ikut serta dalam ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa.
"Program yang dibentuk kementerian pertahanan ini bermaksud menyadarkan masyarakat, khususnya anak muda agar bangga sebagai orang Indonesia. Dalam dunia kuliah sebagai upaya membungkam sikap kritis mahasiswa terhadap negara,"