Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 Juni lalu telah menimbulkan berbagai kontroversi yang terjadi di Indonesia. Mulai dari persaingan antara calon pemimpin dari berbagai partai politik (parpol), larangan memilih salah satu pemimpin yang apabila dilanggar akan mendapat imbalan yang tidak sepenuhnya masuk akal, hingga masalah yang timbul dari ditetapkannya hari libur nasional oleh Keputusan Presiden (keppres) Nomor 15 tahun 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL