Di Indonesia, pelaksanaan sanksi disiplin untuk narapidana diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan utama dari sanksi disiplin adalah memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mempromosikan perubahan perilaku narapidana menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.Â