12 Oktober 2017 10:07Diperbarui: 12 Oktober 2017 10:1715930
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat aturan baru mengenai registrasi kartu seluler prabayar. Nantinya, para pengguna diwajibkan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.