Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Gonta-ganti Kartu Prabayar Tidak Sebebas Dulu

12 Oktober 2017   10:07 Diperbarui: 12 Oktober 2017   10:17 1593 0
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat aturan baru mengenai registrasi kartu seluler prabayar. Nantinya, para pengguna diwajibkan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun