Wabah covid-19 yang menyerang Indonesia tak hanya memberi dampak bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi perekonomian negara. Melihat hal ini, pemerintah mencari upaya-upaya yang dapat dilakukan agar perekonomian dapat kembali stabil dan menuju lebih baik. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang juga memegang peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Indonesia memiliki berbagai macam pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan tarif pajak yang diberlakukan pada proses penjualan barang dan jasa di Indonesia. Melalui tarif pajak seperti PPN, dapat melengkapi kebutuhan dana untuk membiayai berbagai pembangunan negara (Fauziah, Alkautsar, Suryaman, 2024). Aziz (2021) menyatakan, pada 29 Oktober 2021, ditetapkanlah naiknya tarif pajak yang berawal dari 10% menjadi 11% pada 01 April 2022 dan menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat pada 01 Januari 2025. Ketetapan ini diatur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak. Naiknya tarif PPN ini bertujuan untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi negara pasca Covid-19. Yahya (2024) menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak secara bertahap ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL