Islam memiliki konsep tersendiri untuk menyelesaikan masalah klaim nasabah. Sama halnya dengan traditional yang memiliki cara yang baik dalam membayar hutang nasabahnya. Banyak dalam Islam menawarkan cara bagi orang untuk menyelesaikan masalah hutang mereka. Bahkan Islam memperbolehkan jual beli untuk menghindari riba. Nah, akad hawalah biasanya digunakan untuk melunasi hutang. Akad hawalah, atau yang memiliki arti pengalihan, menganggap bahwa pembayaran suatu utang dari satu pihak ke pihak lain diketahui secara sukarela oleh para pihak dan tidak ada kewajiban. Akad Hawalah ini juga ada 2 jenis, yang pertama Hawalah Al-haq yang berarti pengalihan hak untuk menuntut pembayaran suatu utang, yang kedua yaitu Hawalah al-dain yang berarti pengalihan kewajiban untuk memenuhi suatu kewajiban. . membayar hutang Bagaimana hukum hawalah ini? Hukum Islam boleh atau diperbolehkan menurut anjuran al-sunnah dan ijma. Menurut Al-Sunnah, ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya "Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Menunda pembayaran hutang orang kaya adalah bentuk kezaliman. Jika salah satu dari kalian mentransfer (pembayaran klaim) kepada orang lain yang dapat dengan mudah membayar hutang, setujui transfer tersebut". Dalam Ijma ulama berlandaskan Al-Sunnah, maka pasal 318-328 KHES sah.
KEMBALI KE ARTIKEL