Salah satu negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Islam terbesar di dunia adalah negara Indonesia. Penduduk Indonesia yang tercatat beragama islam pada akhir 2021 terdapat 238,09 juta jiwa atau 86,93% jiwa (Kata Data, 2022). Dengan melihat jumlah mayoritas muslim di Indonesia, sudah sepatutnya hukum-hukum islam ditegakkan salah satunya penggunaan bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang dalam pelaksanaan kegiatannya didasarkan pada hukum islam atau syariat. Karena perbankan syariah berdasarkan hukum Islam tidak mengenal adanya "bunga pinjaman" atau juga dikenal sebagai interest rate karena bunga pinjaman merupakan riba dan sesuatu yang merugikan orang lain dan terdapat dosa didalamnya (Fitria, 2015). Di perbankan syariah, "sistem bagi hasil" atau nisbah, yang prosesnya sama-sama diketahui serta disepakati kedua belah pihak yakni antara pihak bank dan nasabah. Dalam bank syariah, terdapat banyak produk dan jasa yang tersedia bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perbankan syariah juga melakukan inovasi terus-menerus agar produk yang tersedia sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adapun produk didalam bank syariah yakni, ada produk pembiayaan, produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, serta produk jasa bank syariah. Diantaranya, tersedia akad mudharabah (akad kerjasama dengan salah satu pihak memberi modal dan yang lainnya mengelola modal), musyarakah (akad kerjasama dengan kedua pihak sama sama menyertakan modal), murabahah (akad jual beli), salam (akad jual beli melalui pesanan), dan istishna (akad jual beli dengan pesanan dengan spesifikasi tertentu), ada juga akad wadi'ah (titipan), wadi'ah yad Amanah dan wadi'ah yad dhamanah, wakalah(pelimpahan kekuasaan satu pihak kepada pihak lain), kafalah (menempatkan tanggung jawab kepada orang lain), hawalah (pengalihan hutang), rahn (penggadaian), sharf (jual beli valuta asing) dan qard al-hasan (pinjaman tanpa bunga).