Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

25 November 2022   22:46 Diperbarui: 25 November 2022   22:57 381 4
Hak Warga Negara dalam UUD 1945

  • Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut pembelaan negara
  • Pasal 28 Ayat (2): Kemerdekaan berserikat dab berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 29 Ayat (2): ): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
  • Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun