Hak Warga Negara dalam UUD 1945
- Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut pembelaan negara
- Pasal 28 Ayat (2): Kemerdekaan berserikat dab berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 29 Ayat (2): ): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
- Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL