Negara merupakan suatu wilayah besar yang mencakup seluruh wilayah kecil dibawahnya, serta memiliki aturan-aturan yang berpusat pada intinya. Umumnya, Negara membawahi cakupan wilayah berupa Provinsi, kemudian Provinsi membawahi wilayah Kabupaten atau Kota, kemudian Kecamatan, lalu Kelurahan atau Desa yang menjadi bawahan dari Kecamatan itu sendiri. Pada sistem pemerintahan demokrasi, Negara dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden serta jajaran Menteri yang membantu sistem pemerintahan. Provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur, kemudian Kabupaten atau Kota dipimpin oleh seorang Bupati, Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat, serta seorang Lurah yang memimpin sebuah Kelurahan.
KEMBALI KE ARTIKEL