Kota adalah tempat yang mempunyai batasan-batasan tertentu dan juga tempat dimana penduduk bermukim dan melakukan segala aktifitasnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 mengenai Penyusunan Rencana Kota. Sedangan pengertian perkotaan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perkotaan adalah wilayah yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian.
KEMBALI KE ARTIKEL