Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukum Hanya Berlaku untuk Wong Cilik

19 Mei 2013   18:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:20 413 0

Tujuan di bentuknya hukum yakni untuk mengatur perilaku seluruh warga negara Indonesia dan menjaga kestabilan dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya hukum segala tindakan manusia dalam kehidupan bernegara di batasi oleh hukum yang telah di berlakukan oleh pejabat yang berwenang dalam membentuk peraturan Negara itu. Dengan adanya hukum manusia di wajibkan tunduk dan mematuhi segala peraturan yang telah di buat agar kehidupan bernegara menjadi lebih teratur dan terarah . Tapi apakah tujuan itu berlaku ? ataukan hanya untuk jadi pelengkap semata ? atau hanya di jadikan pajangan ? Banyak orang yang menilai hukum di Indonesia hanya berlaku untuk orang kecil semata, dan tidak berlaku untuk pejabat tinggi,Dilapangan sendiri kita mampu menilai kepada siapakan hukum itu berpikah ?? coba kita telaah tentang kasus pencurian sandal jepit yang di lakukan oleh pelajar yang berusia 15 tahun di Sulawesi tengah tepatnya daerah palu  yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut, dalam hal ini kenyataannya berbeda sekali dengan kasus hukum yang menimpa para pencuri  uang negara,yakni KORUPTOR. Mereka melanggar hukum, namun seolah prosesnya diperlambat, bahkan sampai berlarut-larut dalam penanganan dan prosees hukumnya. Sempat terjadi, tersangka kasus korupsi mendapat perlakuan yang istimewa di dalam tahanan. Berbeda dengan wong cilik yang mencuri sandal jepit, para pencuri uang Negara bisa tertawa di atas penderitaam wong cilik. Sungguh ironis keadaan hukum bangsa Indonesia. Sebenarnya hukum di Indonesia ituh ada tidak ? dan apakah hukum itu berlaku hanya untuk wong cilik ? Dimana aturan hukum untuk pencuri uang Negara ? masih ada atau sudah di hapuskan ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun