Dalam dunia pendidikan, pemberian tunjangan profesi kepada guru merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017, menegaskan pentingnya tunjangan ini dalam mendukung sistem pendidikan nasional. Namun, proses administrasi yang masih manual dan kurang efisien sering kali menjadi kendala dalam pengelolaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL