Dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024, di sepanjang rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 adalah tahapan di mana partai politik (parpol) mengajukan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Pengajuan bakal calon oleh parpol tidak dengan serta merta diterima KPU. Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa saja KPU di semua tingkatan menolak atau mengembalikan dokumen pengajuan pencalonan yang disampaikan parpol. Apa saja kondisi di mana pengajuan pencalonan anggota DPR/DPRD diterima atau dikembalikan KPU?