Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, maka terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut. Demikian sebagaimana disampaikan KPU Sulut dalam siaran persnya.