Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

Dibuka 1-14 Mei, Begini Mekanisme Pengajuan Bacaleg DPRD oleh Parpol

4 Mei 2023   16:48 Diperbarui: 4 Mei 2023   16:55 552 10

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, maka terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut. Demikian sebagaimana disampaikan KPU Sulut dalam siaran persnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun