"The right man (person) on the right place"Ā atau orang yang tepat dalam posisi yang tepat, sudah lama dikenal sebagai salah satu prinsip pendelegasian wewenang dalam manajemen sumber daya manusia. Apakah prinsip itu juga mensyaratkan staf atau personil dengan latar belakang pendidikan tertentu harus mengisi posisi yang sesuai dengan keilmuannya tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL