Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 makin memberi kepastian pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, menyusul ditetapkannya Perppu Nomor 2 tahun 2020. Bagaimana pengaturan syarat Pilkada Lanjutan tersebut di masa Pandemi Covid-19?