Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada

8 Mei 2020   11:57 Diperbarui: 8 Mei 2020   12:15 501 3
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setiap aktivitas organisasi dalam mencapai tujuan organisasi tak lepas dari pengaruh faktor lingkungan yang bisa melahirkan risiko-risiko yang menghambat pencapaian tujuan organisasi. Risiko-risiko itu yang perlu dikendalikan dengan aktivitas pengendalian yang ditata dalam sebuah sistem pengendalian intern. Begitu kira-kira hemat saya, secara sederhana cara kerja dari sistem pengendalian internal.

SPIP berawal dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.

Perangkat aturan terkait SPIP selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang disahkan 28 Agustus 2008.  Peraturan Pemerintah ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun