Setelah KPU pada bulan Maret menetapkan penundaan 4 (empat) tahapan Pilkada, kemudian Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2020, maka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang hari pemungutan suaranya sebelumnya ditetapkan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 telah makin dipastikan ditunda! (
baca juga: Detail dan Penjelasan Perpu No 2 Tahun 2020)
KEMBALI KE ARTIKEL