Suara pers dan suara publik memiliki kesamaan yaitu sama-sama membutuhkan kebebasan untuk ekspresinya. Pers harus bebas menyuarakan atau mewartakan fakta. Publik juga bebas menyampaikan pendapat. Namun demikian kebebasan itu harus diatur sedemikian rupa agar supaya baik kebebasan pers maupun kebebasan suara publik tidak liar dan mengganggu kebebasan azasi lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL