Dinamika dasar hukum penundaan Pilkada dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terus berlanjut. Terkini, sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang konsern dengan demokrasi dan kepemiluan merilis usulan Perpu versi mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL