Sebagai respon atas perkembangan Pandemi Covid-19, pada akhir Maret 2020, KPU menunda tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Serentak atau Pemilihan Serentak 2020 yang saat itu tahapannya sedang bergulir.Â
KEMBALI KE ARTIKEL