Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan self assessment. Sistem ini memberikan keyakinan penuh kepada warga negara bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut antara lain: mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung pajak yang terutang, menghitung pajak yang dipotong/dipungut, melakukan pembayaran pajak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
KEMBALI KE ARTIKEL