Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK No. 213/PMK.03/2016 ("PMK-213/2016") Wajib Pajak Yang Wajib Membuat TP Doc yaitu wajib pajak dengan kriteria yang disebutkan dibawah ini, wajib pajak yang harus membuat TP Doc dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL