Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kuis 08_Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17 C UU KUP

25 Oktober 2022   09:27 Diperbarui: 25 Oktober 2022   09:37 97 0
Ketika seorang individu atau perusahaan melaporkan pajak mereka, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan. Contohnya adalah kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar atau terutang, atau mungkin wajib pajak yang tidak begitu memahami peraturan terkait pajak yang harus dibayar.
Beberapa kesalahan ini menyebabkan jumlah pajak yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Wajib Pajak (orang pribadi dan badan hukum) berhak meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran ini. Ini disebut pengembalian pajak atau restitusi pajak. Hal ini adalah hal yang biasa terjadi pada sistem perpajakan Indonesia. Secara data, tahun 2021 hingga Februari 2022 Dirjen Pajak melaporkan realisasi pengembalian pajak sebesar Rp.36,11 triliun.
Dari 36,11 triliun, restitusi paling banyak terjadi untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Restitusi yang terjadi untuk jenis pajak PPN dalam negeri adalah sebesar Rp.29,1 triliun. Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 adalah sebesar Rp.5,15 triliun.

Definisi Restitusi Pajak
Definisi restitusi pajak diatur dan ditentukan dalam Pasal 17 Undang-Undang KUP. Pengembalian pajak didefinisikan oleh undang-undang sebagai sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP kepada negara, yang merupakan hak bagi wajib pajak. Artinya, negara akan mengembalikan atau mengganti pajak tambahan yang dibayarkan.
Hak restitusi timbul apabila dalam Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat kelebihan pembayaran atau terdapat kesalahan dalam pemotongan pajak penghasilan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pajak dapat dilakukan meskipun pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar. Restitusi pajak bisa dilakukan setelah wajib pajak mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.
Perintah pengembalian pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang dapat diterima. Pengumuman pembayaran pajak tambahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memenuhi kepercayaan wajib pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun