Penggabungan usaha merupakan bergabungnya dua perusahaan atau lebih dengan tujuan untuk menjadikan sebuah perusahaan dengan nama salah satu perusahaan, ataupun membuat perusahaan baru dengan nama yang baru. Penggabungan perusahaan terjadi dengan cara kedua belah pihak menggabungkan saham baik berupa aset dan non aset yang sekarang dimiliki perusahaan untuk kemudian dilakukan merger.
KEMBALI KE ARTIKEL