Profesi elektromedis memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan layanan kesehatan modern. Dalam era teknologi yang terus berkembang, kebutuhan akan tenaga elektromedis yang kompeten dan profesional semakin meningkat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 tentang Standar Profesi Elektromedis.
KEMBALI KE ARTIKEL