Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati jalan yang amat panjang, tetapi masih belum terlihat kejelasan dalam hal pengesahannya menjadi Undang-Undang. Seperti yang kita ketahui, pada awal Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memutuskan untuk mengeluarkan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang menaungi pembahasan di bidang pemberdayaan perempuan dan anak mengusulkan penarikan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020 karena dinilai "agak sulit" dalam pembahasannya.
KEMBALI KE ARTIKEL