Allah mengharamkan seseorang menikah dengan mahramnya. Hal ini ditegaskan Allah dalam Q.S An-Nisa ayat 23. Dalam Surah An-Nisa ayat 23 Allah mengharamkan semua laki-laki muslim untuk menikahi wanita yang dikategorikan mahramnya. Wanita-wanita tersebut di antaranya yaitu Ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, saudara-saudara perempuan dari ayah dan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki maupun perempuan, ibu sepersusuan beserta saudara perempuan dari ibu sepersusuan, ibu mertua, anak tiri, menantu perempuan, dan dua perempuan bersaudara.
Larangan menikah dengan mahram didasarkan pada perintah Allah, sehingga perintah ini harus ditaati. Sebab sebagai seorang Muslim, mengikuti perintah Allah adalah bentuk Ibadah.
Mengetahui mahram sebelum menikah sangatlah penting. Selain sebagai bentuk menaati perintah Allah, mengetahui siapa saja yang termasuk mahram bertujuan agar tidak terjadi pernikahan dengan mahram, yang berisiko menghasilkan keturunan dengan gangguan genetik dan kelainan pada anak, seperti kecacatan.
Demikian, nengetahui batas mahram sebelum menikah sangatlah penting untuk memastikan pernikahan yang sah dan sesuai dengan syariat agama Islam, serta untuk menghindari hubungan yang diharamkan oleh agama.
Penulis: Meiccy Putri Jonarti, Dr. Hamidullah Mahmud, M.A