Menurut
Kemenkes, malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas atau pekerjaannya. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status professional seseorang, seperti dokter, perawat, bidan, atau penasihat hukum. malpraktek terdiri dari empat unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek telah terjadi yaitu Kewajiban (duty), Tidak melaksanakan kewajiban (breach of the duty), Cedera (injury) dan Sebab-akibat (proximate caused).
KEMBALI KE ARTIKEL